![]() |
|
|
| Home l Tentang Kami l Tentang Klien l Tentang Vendor l Kata Klien l Kata Vendor l Member Area l Client Area |
LAIN LAIN |
CATATAN SIPILCatatan sipil bukan hal penting di dalam pernikahan, tetapi catatan sipil merupakan bagian yang harus ada dalam sistem pemerintahan. Jadi bobot kepentingan catatan sipil ada pada sistem administrasi negara. Tentunya, kita sebagai seorang warga negara harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini akan membahas mengenai hal – hal yang perlu kita persiapkan dalam mengurus catatan sipil. Caranya sangat mudah asalkan surat – surat yang disyaratkan dapat dipenuhi atau lengkap. Berikut ini langkah – langkah yang harus anda lakukan (secara berurutan) 1. Surat keterangan perjaka/gadis Langkah berikutnya adalah menuju ke Kelurahan dilanjutkan ke Kecamatan. Jangan lupa untuk membawa surat pengantar RT/RW tadi ditambah dengan KTP dan KSK asli anda. Dengan demikian lengkap sudah surat N1-N4 milik anda. Hal ini berarti, secara hukum, anda masih pejaka ting-ting atau gadis kinyis - kinyis. (^-^’) 2. Surat pelengkap lainnya
Lalu, jika sampai tahap ini anda mendapatkan masalah, apa yang harus anda lakukan ? Apakah artinya anda tidak bisa menikah ? (Ha..ha...ha....) Tidak juga....anda tetap bisa menikah kok. 3. Akta pemisahan harta Sebagai catatan akhir, siapkan dua orang sebagai saksi waktu penandatangan surat nikah. Satu orang dari pihak laki-laki dan satu orang dari pihak perempuan. Jangan lupa untuk mengingatkan mereka membawa fotokopi KTP. |
||
|
© 2008 The sainT Christian Event Organizer - Backpack Marketing Communication. All Rights Reserved. |
| Webmaster code 280179 ® |