Contact Ferdi l Contact Wapan l Contact Ming l Contact Yayuk
 
 

LAIN LAIN

CATATAN SIPIL

Catatan sipil bukan hal penting di dalam pernikahan, tetapi catatan sipil merupakan bagian yang harus ada dalam sistem pemerintahan. Jadi bobot kepentingan catatan sipil ada pada sistem administrasi negara. Tentunya, kita sebagai seorang warga negara harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tulisan ini akan membahas mengenai hal – hal yang perlu kita persiapkan dalam mengurus catatan sipil. Caranya sangat mudah asalkan surat – surat yang disyaratkan dapat dipenuhi atau lengkap. Berikut ini langkah – langkah yang harus anda lakukan (secara berurutan)

1. Surat keterangan perjaka/gadis
Atau lebih dikenal dengan nama N1 – N4. Cara pengurusan surat ini pertama – tama kita menghadap ke ketua RT dimana kita tinggal. Mintalah surat pengantar untuk menikah. Di sini anda harus membawa KSK (Kartu susunan Keluarga) Asli dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk dicatat dalam surat pengantar tersebut.
Setelah ditandatangani dan di stempel oleh pak RT maka anda harus menuju ke ketua RW. Di sana anda minta surat pengantar tersebut di tandatangani dan di stempel lagi oleh Pak RW.

Langkah berikutnya adalah menuju ke Kelurahan dilanjutkan ke Kecamatan. Jangan lupa untuk membawa surat pengantar RT/RW tadi ditambah dengan KTP dan KSK asli anda. Dengan demikian lengkap sudah surat N1-N4 milik anda. Hal ini berarti, secara hukum, anda masih pejaka ting-ting atau gadis kinyis - kinyis. (^-^’)

2. Surat pelengkap lainnya
Secara umum, masalah yang terjadi ada di tahap ini. Yaitu surat – surat yang disyaratkan oleh negara tidak anda punyai, atau tidak dimiliki orang tua anda. Daftar surat – suratnya (dalam bentuk fotokopi) adalah :

  1. Akta kelahiran
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. KSK (Kartu Susunan Keluarga)
  4. Surat Baptis
  5. Surat WNI orang tua
  6. Surat ganti nama orang tua
  7. Surat kawin orang tua
  8. 5 lembar foto hitam putih ukuran 4X6

Lalu, jika sampai tahap ini anda mendapatkan masalah, apa yang harus anda lakukan ? Apakah artinya anda tidak bisa menikah ? (Ha..ha...ha....) Tidak juga....anda tetap bisa menikah kok.
Jika hal ini yang anda hadapi, maka anda memerlukan seorang konsultan atau seseorang yang bisa membantu anda mengurus pencatatan sipil pernikahan anda. Tetapi yang harus anda perhatikan dan juga saran saya, segera lengkapi surat – surat anda, jangan biarkan berlarut-larut. Jika saat ini anda mengalami masalah karena ketidaklengkapan surat orangtua anda maka jangan biarkan anak anda nantinya mengalami hal yang sama dengan anda. Bermasalah!

3. Akta pemisahan harta
Jika anda mempunyai akta ini, maka surat ini harus anda bawa pada waktu penandatangan oleh petugas pencatatan sipil. Jika tertinggal maka proses pengesahan surat nikah tidak akan bisa dilanjutkan.

Sebagai catatan akhir, siapkan dua orang sebagai saksi waktu penandatangan surat nikah. Satu orang dari pihak laki-laki dan satu orang dari pihak perempuan. Jangan lupa untuk mengingatkan mereka membawa fotokopi KTP.

<< Back

Tentang EO

Tentang Pagar ayu

Tentang Foto

       

© 2008 The sainT Christian Event Organizer - Backpack Marketing Communication. All Rights Reserved.

Webmaster code 280179 ®